Dasar
Bagian Keempat
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
Pasal 78
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.
Fungsi
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilans, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Direktorat
Pasal 80
Susunan organisasi Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
========================================
========================================
Tim Kerja terdiri dari
Telepon : +62 21 5201590
Email : tu.p2ptm@kemkes.go.idCopyright © 2023 Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI, All Right Reserved.