Tim Kerja PJPD

Tim Kerja Pencegahan dan pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Kerja Pencegahan dan pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah;
  4. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah; dan
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah.

Copyright © 2023 Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI, All Right Reserved.